Forum Anak Nasional



Forum Anak Nasional

Apakah forum anak itu?
Forum Anak Nasional (FAN) sebagai lembaga  adalah organisasi anak yang dibentuk pemerintah untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak. Forum anak dapat juga diartikan sebagai pertemuan anak-anak dari berbagai kelompok untuk membicarakan sesuatu hal.
Siapa yang menjadi pengurus Forum Anak?
Pengurus forum anak adalah perwakilan dari anak-anak yang aktif  dalam organisasi, kelompok kegiatan atau sanggar-sanggar kegiatan seni budaya dan olahraga atau minat anak lainnya.
Pengurus atau perwakilan organisasi atau kelompok kegiatan anak apa saja yang bisa duduk dalam kepengurusan Forum Anak?
Pengurus forum anak berasal dari berbagai organisasi atau kelompok kegiatan anak seperti:
  1. Alumni Pemimpin Muda Indonesia
  2. Alumni Penulis Muda Indonesia
  3. Osis SMP
  4. Osis SMU
  5. Osis Tsanawiyah
  6. Osis Aliyah
  7. Alumni Paskibraka
  8. Pramuka
  9. PIK Remaja
  10. Palang Merah Remaja
  11. Muda Mudi Kristen Katolik 
  12. Sanggar kegiatan anak
  13. Perkumpulan olah raga anak
  14. sesuai potensi daerah.
Dimana lembaga Forum Anak berada?
Forum anak ada dan akan dikembangkan pada setiap jenjang administrasi pemerintahan seperti kelurahan, desa, kawasan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Apa bedanya pertemuan Forum Anak Nasional dan Kongres Anak?
Perbedaan antara pertemuan Forum Anak Nasional dan Kongres Anak yang paling mudah dilihat adalah pada “hasilnya”. Kongres Anak menghasilkan deklarasi anak yang biasanya dibacakan pada akhir kongres dihadapan pemerintah pada saat perayaan hari anak nasional sedangkan Forum Anak Nasional tidak merumuskan suatu deklarasi tetapi fokus pada peningkatan kapasitas anak di bidang penanaman nilai-nilai luhur budaya bangsa, nasionalisme dan patriotisme serta pengembangan karakter bangsa yang di sampaikan dalam suasana bermain, partisipasi dan rekreasi berdasarkan tema-tema tertentu. Selain itu terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan diantara keduanya.
Siapa yang boleh ikut pertemuan Forum Anak Nasional?
Seluruh anak Indonesia yang memiliki prestasi, menjadi pengurus Forum Anak provinsi, kabupaten/kota  dan direkomendasikan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota,  dimana anak tersebut berdomisili. Pertemuan Forum Anak Nasional merupakan penghargaan atas prestasi anak sehingga perlu ada seleksi dan dalam proses seleksi tersebut semua anak atau perwakilan anak dapat atau boleh ikut.

ANAK Dan HUKUM
Anak adalah potensi bangsa.
Hal ini tentu saja benar halnya, karena di pundak merekalah masa depan bangsa dipertaruhkan. Tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara. Namun dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik biologis, psikis, sosial, ekonomi maupun kultural, yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak anak. Adapun undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, sehat, cerdas, beriman mulia dan sejahtera.
Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada anak yang sangat rentan untuk terlibat atau dilibatkan dalam kenakalan atau suatu perbuatan melanggar hukum adalah perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang melibatkan anak dalam proses hukum, melalui suatu peradilan khusus (sistem peradilan formal) berdasarkan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Isi Undang-Undang Peradilan Anak Nomor. 3 Tahun 1997:
* Batas usia Anak yang diatur dalam peradilan anak adalah 8 hingga 18 tahun Pelaku tindak pidana anak di bawah usia 8 tahun diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak: “Akan diproses pemeriksanya, namun dapat diserahkan kembali pada orang tuanya atau bila tidak dapat dibina lagi diserahkan pada Dep Sosial. “
* Aparat hukum yang menjalankan proses peradilan anak adalah aparat hukum yang mengerti masalah anak terdiri dari Penyidik anak, Penuntut Umum anak, Hakim anak, Hakim Banding anak dan Hakim Kasasi anak.
* Orang tua/wali/orang tua asuh dan petugas kemasyarakatan yang berwenang dapat mendampingi anak selama proses pemeriksaan anak di persidangan.
* Petugas pada Balai Pemasyarakatan adalah petugas  yang berwenang untuk memberikan hasil penelitian atas segi ekonomi, kehidupan sosial kemasyarakatan dan motivasi anak yang melakukan perbuatan pidana.
* Pemberian pidana penjara pada anak dalam perkara anak adalah separuh dari ancaman maksimal orang dewasa
* Masa penahanan anak lebih singkat dari masa penahanan orang dewasa.
* Sidang anak ialah sidang tertutup untuk umum dengan putusan terbuka bagi umum.
* Pemberian kesempatan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan bagi anak yang menjalani pidana, apabila telah menjalani sekurang-kurangnya sembilan bulan dan telah menjalani 2/3 dari pidana penjara yang dijatuhkan dan berkelakuan baik, serta;
* Adanya kesempatan Anak untuk dilepas dari penjara setelah menjalani hukumannya, dengan permohonan izin dari Ketua lembaga masyarakat yang menyampaikan permohonannya kepada Menteri Kehakiman dengan permohonan izin agar anak dapat dikeluarkan dari lembaga masyarakat dengan atau tanpa syarat, apabila Ketua lembaga masyarakat  berpendapat bahwa anak negara tidak memerlukan pembinaan lagi setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga paling sedikit satu tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak memerlukan pembinaan lagi.
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor. 23 Tahun 2002:
* Anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Hal ini karena Undang-Undang Perlindungan anak juga melindungi identitas anak dimana aturan ini berhubungan dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni aturan mengenai Orang, dimana apabila kepentingan anak menghendaki, anak yang berada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah ada, sedangkan anak yang mati pada saat dilahirkan dianggap tidak pernah ada. Jadi Anak di dalam Undang-Undang ini diatur batasan usianya dari sejak dalam kandungan seorang perempuan hingga usia 18 tahun.
* Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebagai upaya terakhir, apabila upaya lain bagi anak yang melakukan perbuatan pidana, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, atau pun diserahkan kepada Departemen Sosial untuk dibina, tidak dapat lagi dilakukan.
Dalam berbagai regulasi nasional, ada beberapa penyebutan untuk anak yang konflik dengan hukum.Dalam Undang-Undang Pengadilan Anak disebut anak nakal, sementara dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat dua penyebutan, yakni anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang konflik dengan hukum.Apapun sebutannya, yang terpenting adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan anak harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Penegak hukum harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses penegakan hukum. Salah satunya dengan menggunakan alternatif hukuman lain selain pidana formal. Misalnya dengan mengembalikan kepada orangtua atau menempatkan mereka di pusat-pusat pembinaan. Jadi anak yang tertangkap tangan melakukan kejahatan tidak langsung ditangkap, ditahan dan diajukan ke pengadilan, tetapi harus menjalani proses-proses tertentu seperti pendampingan dan konseling untuk mengetahui apa yang menjadi kepentingan terbaik bagi mereka.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum terhadap anak dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, antara lain :
1.      USIA. Hal ini bermanfaat agar tidak sembarang anak dapat dibawa ke proses hukum, tetapi berdasarkan usia yang sudah ditetapkan.
2. PROSES HUKUM. Mulai dari tahap penyidikan, persidangan dan pemberian hukum penjara seringkali sebagai tempat dilanggarnya hak-hak anak.
3. KESEHATAN. Perawatan kesehatan fisik dan psikis anak sering tidak menjadi perhatian negara selama anak menjalani proses penahanan dan pidana.
4. PENDIDIKAN. Anak yang melakukan tindak pidana umumnya dikeluarkan dari sekolah, padahal belum ada keputusan tetap yang mengikat, apakah anak tersebut bersalah atau tidak, sehingga menyalahi prinsip praduga tak bersalah dan tentunya menghilangkan hak anak atas pendidikan.

Comments

Popular posts from this blog

Animasi Lucu C++

Sistem Sensor dan Robotika

DDL Part II